Peningkatan Akses Pelayanan KB Berkualitas yang Merata pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru


 Program Keluarga Berencana ini pada dasarnya bertujuan  untuk menekan laju pertumbuhan penduduk dengan memberikan solusi berupa pemasangan ataupun pemakaian alat kontrasepsi. Program Keluarga Berencana pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan sempat berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk pada masa itu. Untuk perkembangannya sekarang ini terutama di wilayah Semarang, Program KB sedikit banyak mengalami perubahan dengan ditandai adanya revitalisasi.  

 Revitalisasi yang dilakukan saat ini bisa dilihat dengan berubahnya BKKBN untuk tingkat kabupaten atau kota, dimana pada saat ini BKKBN tingkat kabupaten dan kota kebanyakan bergabung dan melebur kedalam beberapa instansi. Seperti di Semarang, kita sudah tidak bisa menemui BKKBN tingkat Kota Semarang sebagai suatu Badan yang berdiri sendiri. BKKBN untuk tingkat Kota Semarang sudah melebur dan bergabung menjadi satu dengan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2008. Perubahan-perubahan ini tentunya juga berdampak terhadap kinerja baik itu secara teknis maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pendistribusian alat kontrasepsi.  

 Untuk mengetahui hasil penelitian tentang analisis kualitas pelayanan program KB oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang dapat dilihat dari analisis mengenai hasil penelitian yang akan dipaparkan sebagai berikut : 

1. Asas Pelayanan 

1.1 Transparansi Proses Penyelenggaraan Pelayanan Program KB di Kota        Semarang  

 Transparansi proses penyelenggaraan pelayanan KB di Kota Semarang dapat terlihat dari pengetahuan masyarakat tentang program KB yang cukup baik dan juga jaringan penyebaran informasi tentang pelayanan KB itu sendiri. Penyebaran leaflet dan juga konseling menjadi salah satu upaya BPMPKB Kota Semarang untuk mewujudkan transparansi didalam pelayanan KB. Selain itu, penyebaran informasi mengenai program KB yang dilakukan masyarakat dengan cara lisan menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pelayanan KB yang sudah ada saat ini cukup terbuka sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat yang lain.  

 

1.2  Akuntabilitas Petugas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan          Keluarga Berencana Kota Semarang. 

 Akuntabilitas yang ada didalam Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang dapat dilihat dari beberapa hal : 

Kontrol : dengan mengawasi penyebaran alat kontrasepsi di tempat-tempat pelayanan untuk wilayah Kota Semarang. Memastikan bahwa di tempattempat pelayanan KB tersebut tidak kehabisan alat kontrasepsi. Selain itu juga dialakukan pengawasan terhadap kinerja petugas dengan melalui laporan kegiatan baik dalam bentuk teks dokumen maupun data-data yang diperoleh dilapangan. 

Upaya : dengan memberi rangsangan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui reward atau hadiah agar masyarakat tergerak untuk ikut berpartisipasi didalam pelaksanaan program Keluarga Berencana. 

 

1.3  Situasi Kondisional didalam Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di         BPMPKB  Kota Semarang 

 Secara pelaksanaan maupun tujuan Program Keluarga Berencana tidak mengalami perubahan dan tetap sama walaupun tidak bisa dipungkiri, dengan adanya otonomi daerah menimbulkan berbagai macam dampak baik itu negatif maupun positif bagi program KB. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program KB di wilayah Semarang adalah dengan menerapkan keterbukaan informasi dimana masyarakat diberikan suatu kebebasan untuk memilih apakah akan ikut atau tidak didalam Program Keluarga Berencana ini. 

 


 

 

1.4   Partisipatif  

 Tingkat partisipasi masyarakat untuk wilayah Kota Semarang bisa dikatakan bagus karena dengan kesadaran penuh masyarakat mau untuk ikut program KB tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun. Namun tingkat partisipasi tidak bisa begitu saja dinilai dari mereka yang mengikuti Program KB ini, alasan mengenai kenapa masih terdapat masyarakat yang pasif terhadap Program KB juga harus dicari dan juga dibuatkan solusinya agar tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat tentunya. 

 Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPMPKB Kota Semarang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah dengan menjalin hubungan dan kerjasama baik itu dengan SKPD terkait maupun dengan perusahaan-perusahaan. 

1.5    Kesamaan Hak 

 Kesamaan didalam pemberian pelayanan KB sudah terpenuhi, hal ini ditunjukkan dengan komentar masyarakat bahwa penerapan pelayanan untuk Program Keluarga Berencana di Kota Semarang tidak membedabedakan dan tidak memandang status sosial maupun keadaan ekonomi peserta KB. Hanya terdapat pengecualian bagi masyarakat miskin, dimana mereka memperoleh fasilitas khusus yaitu bebas dari biaya. 

2.     Prinsip Pelayanan 

2.1   Kesederhanaan 

 Tingkat kesederhanaan didalam penyelenggaraan pelayanan KB dinilai dari dua hal, yaitu kemudahan didalam memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta KB baru dan juga tahapan penyelenggaraan pelayanan KB itu sendiri. Sejauh pengamatan yang telah dilakukan dilapangan, tingkat 

kesederhanaan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan bagi peserta KB baru bisa dibilang tidak rumit dan simpel. Hal yang sama juga berlaku untuk tahapan penyelenggaraan pelayanan KB, untuk menerima pelayanan KB peserta terutama yang masih berumur dibawah 45 tahun dianjurkan untuk mengikuti konseling, baru kemudian memilih produk KB mana yang akan dipakai.  

 Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat kesederhanaan pelayanan KB yang dilaksanakan untuk wilayah Kota Semarang sudah cukup sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat baik itu dari segi persyaratan maupun tahapannya. 

2.2    Kejelasan 

 Kejelasan tentang pelayanan KB yang ada di wilayah Kota Semarang dapat tercermin dari pengetahuan masyarakat tentang prosedur dan mekanisme pelayanan KB, dimana masyarakat dengan sendirinya akan langsung datang ke bidan praktek, dokter praktek maupun puskesmas terdekat untuk menerima pelayanan KB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat kejelasan untuk pelayanan KB sudah jelas dan bagus. 

2.3    Kepastian Waktu 

 Kepastian waktu untuk penyelesaian pelayanan KB yang ada di Kota semarang masih belum jelas. Hal ini dapat diketahui dari adanya keterangan yang berbeda dari ketiga informan yang merupakan peserta KB. Ketidakpastian waktu didalam penyelesaian pelayanan KB yang ada di Kota Semarang dikarenakan tidak terdapat standar yang mengatur tentang kepastian waktu pelayanan. Selama ini baru terdapat standar yang mengatur tentang oprasional atau tata laksana didalam penyelenggaraan KB.  

 Hal ini menjadi suatu permasalahan tersendiri karena tugas dan fungsi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana 

Kota Semarang hanya untuk mengatur dan melakukan kegiatan teknis tentang KB. Sedangkan pelaksanaannya dilapangan yang mencangkup pelaksanaan secara langsung standarnya diatur oleh Dinas Kesehatan. 

2.4    Akurasi 

 Kurangnya fasilitas terutama dalam hal teknologi menjadi penghambat BPMPKB Kota Semarang untuk mengumpulkan data pasangan usia subur. Namun hal ini akan diperbaiki dengan cara memberikan fasilitas berupa laptop bagi petugas lapangan KB yang tersebar disetiap kecamatan. 

 Sedangkan untuk mengurangi ketidakakuratan pelayanan yang diberikan kepada peserta KB, dapat dicapai dengan terlebih dahulu melakukan konseling secara baik dan benar. 

2.5    Keamanan 

 Pelaksanaan program KB di wilayah kota Semarang, selama ini sudah berlandaskan pada prosedur yang berlaku. Sehingga untuk proses pelayanan yang selama ini diselenggarakan sudah mempunyai standar dalam penyelenggaraannya. Begitu pula dengan keamanannya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mempunyai standar keamanan tersendiri. Standar yang digunakan oleh petugas lapangan mengacu pada Dinas Kesehatan karena BPMPKB Kota Semarang hanya berperan sebagai penggerak pelaksanaan program KB dan hanya mengurusi masalah-masalah teknis. Jaminan yang diberikan kepada masyarakat adalah asurasni kesehatan dari Dinas Kesehatan. 

2.6    Tanggung Jawab 

 Tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan KB untuk 

tingkat nasional maupun tingkat daerah sudah jelas pembagiannya. Dan 

didalam penyelenggaraannya, terutama untuk tingkat Kota Semarang 

tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan KB ini terbagi menjadi dua 

yaitu tanggung jawab secara teknis dan tanggung jawab secara prakteknya. 

Kepala Bidang Keluarga Berencana BPMPKB Kota Semarang bertanggung 

jawaba atas teknis kegiatan KB dan Dinas Kesehatan bertanggung jawab 

atas pelayanan KB yang diberikan kepada masyarakat. 

2.7    Sarana dan Prasarana 

 Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang sudah cukup memadahi. Sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pelayanan KB di Kota Semarang semakin tahun semakin dilengkapi, untuk sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Khusus Daerah. Tahun 2011 ini, BPMPKB Kota Semarang melakukan pengadaan mobil unit pelayanan (MUYAN) dan juga laptop untuk PLKB tingkat kecamatan. 

 Sedangkan untuk penyelenggaraan pelayanan sendiri, sarana dan prasarana untuk klinik KB seperti IUD kit, Implant kit, Obgyn Bed dan lain sebagainya selalu disediakan dan disiapkan guna memperlancar proses penyelenggaraan pelayanan KB. Satu-satunya kekurangan yang dirasakan oleh BPMPKB untuk sarana dan prasarana adalah masalah keterbatasan PLKB, namun seharusnya kekurangan PLKB ini dapat ditutup dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang ada berupa perlengkapan dan fasilitas yang lengkap. 

2.8    Kemudahan Akses 

 Kemudahan akses pelayanan KB di Kota Semarang sudah baik dan mudah. Akses-akses yang diperoleh masyarakat meliputi dua hal yaitu informasi dan lokasi pelayanan. Untuk informasi masyarakat memperoleh pengetahuan tentang KB melalui leaflet, media cetak, televisi maupun penyuluhan. Sedangkan untuk akses lokasi, masyarakat dapat dengan 

mudah datang ke klinik-klinik yang tersebar di Kota Semarang dan lokasinya pun mudah untuk dijangkau. 

2.9    Kedisiplinan, Keramahan dan Kesopanan Petugas Pelayanan KB 

 Kedisiplinan petugas  lapangan atau yang sering disebut dengan PLKB mulai menunjukkan grafik menurun pasca diterapkannya sistem otonomi daerah. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak BPMPKB Kota Semarang terutama dalam hal kesejahteraan pegawai, ditambah jumlah PLKB yang ada saat ini sangat sedikit dan tidak ada rekruitmen untuk PLKB baru sehingga beban kerja PLKB yang masih tersisa semakin bertambah berat. Salah satu bentuk ketidak disiplinan PLKB adalah dengan mencari pekerjaan sambilan selain sebagai PLKB atau bahkan bergabung dengan instansi lain seperti Kecamatan. 

 Sedangkan untuk indikator keramahan dan kesopanan petugas pemberi pelayanan KB, untuk wilayah Kota Semarang sudah bisa dikatakan ramah dan sopan didalam penyelenggaraan pelayanan KB yang dilakukan selama ini. Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari para peserta KB yang sudah sering menerima pelayanan KB. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PEMBERDAYAAN KESEHATAN GIGI dan MULUT MASYARAKAT

MyHobby